Baca Juga: DPRD Bondowoso Polisikan Syamsul Hadi, Buntut Pernyataan Viral di Medsos yang Dianggap Pelecehan
Baca Juga: CATAT Bukan Ahmad Dhafir yang Laporkan Syamsul Hadi Merdeka ke Polres Bondowoso, Ini Penjelasannya
"Sehingga, kita melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 klip yang berisi 15 paket sabu siap edar," katanya.
Namun, hingga saat polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh, untuk mengungkapkan kasus narkoba jenis Sabu-sabu itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
"Kasus ini masih dikembangkan agar semuanya terungkap," tegasnya.*** (Ahmad Saifullah/zonasurabaya.pikiran-rakyat.com)