DPRD Tetapkan Perda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

- 10 Maret 2023, 20:47 WIB
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (dua dari kiri) saat persetujuan Perda di Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (dua dari kiri) saat persetujuan Perda di Rapat Paripurna. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com -

DPRD Kabupaten Bondowoso menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan', pada Rapat Paripurna DPRD Kamis (9/3/2023).

Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, Perda tentang Kawasan Pertanian itu sangat penting karena memberi kepastian hukum terhadap lahan pertanian. Sehingga bisa menjamin luasan lahan pertanian di Kabupaten Bondowoso.

"Sebab masyarakat Bondowoso sebagian besar bergerak disektor pertanian. Jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi menjadi bangunan," terang Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.

Dijelaskan, terkait iklim investasi, ketika ada Perda ini maka ada aturan yang mengikat terkait pembangunan. Misalnya ada lahan pertanian yang dipakai untuk membangun pabrik, maka ketika itu lahan pertanian, maka harus ada lahan pengganti.

Pasca Perda ini ditetapkan, berikutnya Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Bisa melalui sosialisasi langsung ke masyarakat, dan bisa melalui media massa," jelas Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.

Sementara Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin menuturkan, pihaknya mengapresiasi adanya Perda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Semoga peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bondowoso," ujar Bupati Bondowoso saat ditemui di ruang Graha Paripurna, usai Rapat Paripurna.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x