DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2018-2023

- 18 Agustus 2023, 20:39 WIB
Rapat paripurna DPRD Bondowoso tentang pengumuman pengajuan pengunduran Bupati Bondowoso.
Rapat paripurna DPRD Bondowoso tentang pengumuman pengajuan pengunduran Bupati Bondowoso. /Sholikhul Huda

KLIK BONDOWOSO - DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna 'Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2018-2023', Jumat (18/8/2023).

Selain Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bondowoso Masa Janatan 2018 -2023, dalam Rapat Paripurna tersebut juga diagendakan Rapat Paripurna 'Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso'. Sehingga ada dua pembahasan dalam rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD H Ahmad Dhafir memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Didampingi tiga wakilnya, Sinung Sudrajad, S.Sos.; HM. Supriadi, SE. ; dan Drs. H. Buchori Mun'im.

Sedangkan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin hadir didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Drs. H. Bambang Soekwanto, MM.
Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan, kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatannya. Untuk jabatan bupati Bondowoso, masa jabatannya adalah 2018-2023.

Dijelaskan juga, dalam pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah dikarenakan berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Dan memenuhi surat gubernur nomor:131/26441/011.2/2023 perihal usul pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil pilkada serentak tahun 2018, maka melalui rapat paripurna hari ini, Jum’at tanggal 18 Agustus 2023, atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Bondowoso dengan ini mengumumkan bahwa DPRD kabupaten Bondowoso mengusulkan pemberhentian dengan hormat saudara Drs. KH. Salwa Arifin sebagai Bupati Bondowoso masa jabatan 2018-2023’," terang H. Ahmad Dhafir saat menjadi pemimpin Rapat Paripurna.

Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir saat wawancara dengan wartawan.
Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir saat wawancara dengan wartawan. Sholikhul Huda

Usai memimpin rapat, H. Ahmad Dhafir mengutarakan pengusulan pemberhentian tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu SK dari Mendagri. Sebab untuk penentuan (Pj) bupati melalui SK Mendagri atas nama Presiden. Kalau Gubernur SK Presiden," terang H. Ahmad Dhafir.

Dijelaskan, secara regulasi DPRD Bondowoso sudah menggunakan hak untuk mengusulkan tiga nama penjabat (Pj) Bupati Bondowoso yang berakhir pada 24 September 2023. Usulan dari DPRD itu sudah dilayangkan secara resmi ke Kemendagri.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x