Pemkab Bondowoso Terbitkan Surat Edaran Pakaian Muslim, Plh Sekda: Non Muslim Menyesuaikan

- 31 Oktober 2023, 16:48 WIB
/irwanzah/

KlikBondowoso- Memperingati Hari Santri tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan himbauan khusus kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN untuk mengenakan pakaian busana Muslim.


Pada tanggal 22 Oktober 2023, Plh Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pakaian yang wajib digunakan oleh pegawai selama perayaan Hari Santri. Surat ini meminta seluruh pegawai ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mengenakan pakaian busana Muslim mulai dari Senin, 23 Oktober 2023, hingga Kamis, 26 Oktober.


SE tersebut memberikan petunjuk yang jelas tentang bagaimana pegawai harus berpakaian selama periode tersebut. Pegawai laki-laki di lingkungan Pemkab Bondowoso diinstruksikan untuk mengenakan bawahan berupa sarung dan berkopyah. Sementara pegawai perempuan diminta untuk mengenakan baju muslimah.

Surat Edaran ini disebarluaskan melalui pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diinstruksikan untuk diteruskan kepada seluruh pegawai bawahannya.

Plh Sekda Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat dimintai konfirmasi terkait Surat Edaran ini, membenarkan bahwa Pemkab Bondowoso telah menerbitkannya untuk diinformasikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso.


Haeriyah Yuliati juga menjelaskan bahwa para pegawai non-Muslim yang bekerja di lingkungan Pemkab Bondowoso telah memahami dan mengerti aturan tersebut. Menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Hari Santri tahun ini mengangkat tema "Jihad Santri, Jayakan Negeri," dan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab Bondowoso untuk merayakan dan menghormati peran santri dalam memajukan bangsa dan negara.

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x