KlikBondowoso- Evaluasi Seratus hari kerja atau Tri Wulan masa kerja Pj Bupati merupakan suatu kegiatan yang menjadi jujukan bagi setiap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melaporkan seluruh capaian kinerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada masing-masing daerah selama 3 Bulan.
Dalam laporan tersebut, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memberikan laporan capaian di daerah masing-masing.
Baca Juga: Pray For Palestina, DPRD Bondowoso Galang Donasi Bersama Pemkab
Untuk Kabupaten Bondowoso sendiri, laporan seratus hari kerja akan diberikan pada bulan Januari tahun depan kepada Kementrian Dalam Negeri (Mendagri), hal tersebut membuat Pemkab Bondowoso optimis bisa memenuhi seluruh laporan yang nantinya wajib dipenuhi.
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Haeriyah Yuliati menjelaskan, Untuk Kabupaten Bondowoso wajib memenuhi laporan sebanyak Seratus Enam indikator, dari ratusan indikator itu telah termasuk capaian PBB saat ini.
Laporan Seratus Hari kerja merupakan kewajiban Pj Bupati di setiap Kabupaten atau Kota, salah satunya Bondowoso.
"Untuk Kabupaten Bondowoso, evaluasi seratus hari kerja untuk Pj Bupati pada bulan Januari," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Cegah Meningkatnya Angka Stunting, Pj Bupati Bondowoso Ajak Siswa Putri Minum TTD
Dijelaskan Haeriyah, dalam pemenuhan Laporan kepada Mendagri, Kabupaten Bondowoso harus secara terinci, agar dalam pelaporan itu, bisa secara transparan mendapat tanggapan dari Kemendagri.