Sebaliknya, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
Dasarnya adalah firman Allah dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 36:
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan kepadanya, maka sebutlah nama Allah dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta,".
Di samping itu, orang yang berqurban dibolehkan untuk menyumbangkan kulit hewan atau menggunakannya sendiri.
Akan tetapi tidak boleh baginya menjual atau memberikan kulit qurban pada penyembelih sebagai upah karena itu merupakan pengurangan qurban yang dapat merusak esensinya.
Hal ini sering terjadi dimasyarakat kita, tukang sembelih dibayar dengan menggunakan kulit dan kepala hewan qurban.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Baihaqi bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Orang yang menjual kulit hewan qurbannya tidak ada qurban baginya."