Namun fakta dilapangan tukang sembelih sering kali meminta bayaran berupa kulit dan kepala hewan qurban.
Jika hal demikian yang terjadi, kulit dan kepala hewan qurban lebih baik diberikan sebagai sedekah kepada tukang sembelih, namun pengqurban juga memberikan sejumlah uang untuk ongkos dari jasa menyembelih hewan qurbannya.
Jika hal tersebut dilakukan, kita tidak akan menyalahi syariat dan juga kebiasaan tukang sembelih yang selalu memperoleh kulit dan kepala hewan Qurban.
Demikianlah penjelasan mengenai cara pembagian daging qurban menurut Imam Syafii. Semoga bermanfaat ya!***