KlikBondowoso.com - Menjelang idul Adha yuk pelajari mengenai pembagian daging qurban yang benar. Sebab ada hal yang sering dilakukan dimasyarakat kita, yang ternyata bisa merusak ibadah qurban kita.
Karena itulah artikel ini membahas penjelasan Imam Syafii mengenai pembagian daging qurban. Baca artikel ini hingga selesai agar tidak terjadi salah paham.
Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, apabila hewan qurban yang disembelih itu merupakan sembelihan wajib (berupa nazar sembelihan tertentu), maka orang yang berkurban beserta orang yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan untuk mencicipinya.
Apabila salah seorang dari mereka ada yang mencicipinya, ia wajib membayar denda atau nilai yang sama dengan yang ia makan.
Sementara itu, jika hewan tersebut merupakan sembelihan sunnah, orang yang berqurban boleh mencicipinya sedikit agar dapat merasakan keberkahannya.
Adapun sisanya harus disedekahkan, ia bahkan boleh makan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan sepertiga sisanya untuk orang-orang yang papa.
Sepertiga yang ia sedekahkan dapat ia berikan kepada para sahabat dan tetangganya walaupun kaya.
Namun, daging yang diberikan kepada yang kaya itu hanya untuk dimakan dan tidak boleh dijual.