PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Aturan Pemerintah Untuk Libur Nataru

- 7 Desember 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru, pemerintah membatalkan  (PPKM) level 3
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru, pemerintah membatalkan (PPKM) level 3 /JILL WELINGTON/PIXABAY

KlikBondowoso.Com - Penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru telah dibatalkan.

Kendati begitu, pemerintah mewacanakan akan melarang perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kegiatan tempat umum tersebut masih tetap diizinkan beroperasi secara terbatas selama pekan Natal dan Tahun Baru.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," jelas Menko Luhut dalam keterangannya, Selasa 7 Desember 2021.

Terkait acara sosial budaya yang menghimpun kerumunan masyarakat, lanjut Luhut, pemerintah akan memberi kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang. Kegiatan tersebut tentunya harus menjaga disiplin dan selalu menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Siskaeee Ternyata Bermasker Sejak Sebelum Pandemi, dan Sempat Prank Ojol

Baca Juga: Terkuak Novia Widyasari Pernah Melapor ke Kampus Sempat Mendapat Pelecehan Seksual Pada 2020

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x