Hukum Kopi Luwak, Tidak Semua Kopi Luwak Halal, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

- 13 Februari 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi  - Sejarah kopi luwak.
Ilustrasi - Sejarah kopi luwak. /Pexels/Alexandar Pasaric

Berikutnya diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi kembali. Inilah yang dikenal dengan kopi luwak.

Atas adanya pengolahan kopi luwak ini, Fatwa MUI mengambil beberapa Firman Allah SWT dalam Al-Quran :

1. QS Al Maidah 5:88
2. QS Al Baqarah 2:172
3. QS Al Baqarah 2:168
4. QS Al Baqarah 2:29
5. QS Al An'am 6:145

Selain itu hadits Rasulullah SAW:

"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)

Juga kaidah fiqhiyyah :

1. Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.

2 Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama ada dalil muktabar yang mengharamkannya.

3. Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya.

Baca Juga: Laga Tunda Liga 3 Nasional AKhirnya Kembali Digelar, Berikut Hasil Pertandingannya

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah