Hukum Kopi Luwak, Tidak Semua Kopi Luwak Halal, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

- 13 Februari 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi  - Sejarah kopi luwak.
Ilustrasi - Sejarah kopi luwak. /Pexels/Alexandar Pasaric

Baca Juga: Deltras FC Tasbihkan Diri Lolos Babak 32 Besar Liga 3 Nasional Usai Kalahkan Persmin Minahasa

Berikutnya fatwa kopinluwan sebagai berikut:

Ketentuan umum, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan kopi luwak adalah kopi yang berasal dari bijih kopi yang dimakan oleh luwak (paradosorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat : 1. Biji kopi masih utuh terbungkus tanduk; 2 dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Ketentuan hukum :
1. Kopi luwak sebagaimana dikamsud dalam ketentuan umum adalah mutanajis (barang terkena najis), bukan najis.

2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah adalah halal setelah disucikan. (maka haram jika tidak disucikan).

Mengonsumsi kopi luwak yang sudah disucikan hukumnya boleh. Pun dengan jual beli kopi luwak yang sudah disucikan, hukumnya boleh.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah