Bagaimana Hukum Menyambung Rambut dan Bekerja di Tempat Pembuatan Wig? Begini Jawab Buya Yahya

28 Januari 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi Rambut. /Pexels/Benny Lukas Bester

klikbondowoso.com - Wig atau rambut palsu kerap kali digunakan oleh wanita maupun laki-laki agar tampilannya terlihat menarik.

Dengan berbagai model rambut palsu, perempuan dapat berganti-ganti model secara instan.

Namun, bagaimana hukum menyambung rambut palsu dan memakai wig dalam agama islam?

Dalam sebuah kajiannya, Buya Yahya membahas mengenai masalah tersebut.

Dilansir klikbondowoso.com dari video kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada tanggal 18 Juni 2022, inilah penjelasan dari Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, pabrik rambut palsu untuk menyambung rambut yang sudah ada ini diharamkan.

Namun, semua itu tergantung pada penggunaannya.

Buya Yahya mengatakan jika orang yang menggunakan rambut palsu untuk disambungkan dengan rambut yang sudah ada, maka itu diharamkan.

"Dan Jika orang bekerja ditempat pembuatan rambut palsu, maka dia tergolong orang yang membantu sesuatu yang tidak diperkenankan, haram," ujar Buya Yahya.

Tetapi jika ada fungsi rambut palsu, penggunaan rambut palsu yang tidak diharamkan, maka yang bekerja ditempat tersebut tidak diharamkan.

"Sekarang tergantung penggunaannya untuk apa," sambung Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa bumi dan rezeki Allah sangatlah luas untuk hamba-Nya.

"Jangan memaksakan kita bekerja disebuah tempat yang dikatakan para ulama tidak boleh," tutup Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler