Bolehkan Dua Jumatan dalam Satu Desa? Buya Yahya Ungkap Syarat dan Hukumnya

3 Februari 2023, 23:17 WIB
Ilustrasi masjid /Photo by David McEachan: https://www.pexels.com/

klikbondowoso.com - Setiap ibadah memang harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh syariat, tak terkecuali pelaksanaan sholat Jumat.

Salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan adalah pendirian sholat Jumat yang lebih dari satu dalam satu desa.

Seperti yang kita tahu, di dalam Madzhab Imam Syafi'i, dalam satu balad atau kecamatan hanya ada satu jumatan yang didirikan.

Namun, melihat fenomena sekarang banyak desa yang memiliki lebih dari satu masjid dan kedua masjid itu mendirikan sholat Jumat.

Apakah dua jumatan dalam satu desa diperbolehkan? bagaimana hukumnya? Jika diperbolehkan, apakah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi masjid-masjid tersebut?

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 13 Desember 2018, mari simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

"Dalam madzhab kita Imam Syafi'i yang dikukuhkan, tidak boleh ada satu balad dua Jumat," ujar Buya Yahya.

"Kalau ada dua Jumat, maka yang belakang itu tidak sah dan harus mengulang," lanjutnya.

Namun, berdasarkan madzhab tersebut ada sebuah pengecualian. Buya Yahya mengatakan dua sholat Jumat dalam satu desa diperbolehkan jika ada hajat.

Hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu desa adalah tempat sholat (masjid) tidak cukup menampung seluruh jamaah Jumat.

"Kalau sudah masjid ini tidak cukup, kemudian membuat masjid baru lagi, maka sholat Jumat yang dulu dan belakang sah semuanya," ucap Buya Yahya.

Meski diperbolehkan dua Jumatan dalam satu desa, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti kata Buya Yahya, sholat Jumat dalam satu desa diperbolehkan jika masjid tidak cukup menampung seluruh jamaah.

Jamaah tersebut haruslah orang yang memenuhi syarat I'tiqad Bil Jumat dan musthoutin (orang yang tinggal di tempat tersebut dan tidak akan pergi kemana-mana, walaupun pergi ia akan kembali).

"Orang mustautin, merdeka, laki-laki, wajib Jumat tidak ada udzur, kalau seandainya mereka kumpul di masjid tersebut dan tidak cukup, maka boleh membuat masjid yang baru lagi," jelas Buya Yahya.

Selain hal tersebut, ada syarat lain. Syarat kedua dibolehkannya dua jumatan dalam satu desa ialah jika masjid tidak mampu menampung seluruh orang dalam satu desa yang wajib melaksanakan sholat Jumat.

Lalu, syarat yang ketiga, jika masjid tidak mampu menampung seluruh orang dalam satu desa yang sah melaksanakan sholat Jumat.

"Itulah yang ada dalam madzhab kita, Imam Syafi'i," pungkas Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler