Transaksi Online Menurut Beberapa Madzhab, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 23 Mei 2022, 09:00 WIB
Buya Yahya menjawab pertanyaan.
Buya Yahya menjawab pertanyaan. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

"Menurut madzhab imam malik yang terpenting disebutkan ciri cirinya (bahan,motif dll) itu dianggap sudah tau barang yang akan dibeli, sedangkan madzhab Imam abu Hanifah Sah sah aja meskipun kita ngga tau barangnya," jelas Buya Yahya.

Adanya beberapa madzhab, menjadi sebuah kemaslahatan terlebih dalam hal muamalah, kita bisa menerapkan dari salah satu madzhab tersebut setelah ada hal hal permasalahan seperti ini jika dikira dibutuhkan.

Yang terpenting ada ciri ciri yang disebut, jadi seorang pembeli tidak harus tau barangnya. Semua fuqaha' pasti ringan disini dan berat disisi lain supaya menjaga keseimbangan, keserasian dan kebaikan.

Baca Juga: Ini Batas Air Masuk ke Hidung yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Penjelasan Buya Yahya

Kesimpulan Menurut Buya dari penjelasan diatas, yaitu sah sah saja jika kita transaksi online namun ada konsekuensi dari itu semua, dari segi barang(warna,bahan, ukuran) yang kadang tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

"Maka dari itu Buya berpesan untuk tetap berhati hati supaya tidak ada yang saling membohongi," tutup Buya.***

 

Sumber : 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x