Suami Pengangguran Hidup dari Penghasilan Istri Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 2 Desember 2022, 15:00 WIB
Ustadz Abdul Somad alias UAS
Ustadz Abdul Somad alias UAS /Screenshot

klikbondowoso - Pandemi covid-19 telah terjadi lebih dari 1 tahun lamanya di seluruh penjuru dunia.

Dimulai pada akhir 2019 lalu, covid-19 yang bermula dari Wuhan, China ini pun menyebar ke seluruh dunia.

Dampak covid-19 ini tak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tapi juga ekonomi. Tak sedikit pengusaha yang mengalami kebangkrutan.

Baca Juga: Tak Perlu Cari Anak Yatim atau Fakir Miskin, Begini Cara Sedekah Subuh yang Benar Menurut Syekh Ali Jaber

Sejumlah karyawan dan pegawai pun terpaksa menganggur karena perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja bangkrut.

Fenomena ini pun menyebabkan banyak suami yang menganggur dan di rumah. Sedangkan istri mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga.

Lantas, apa hukumnya bila istri yang mencari nafkah dan suami menganggur di rumah menurut hukum Islam?

Dikutip klikbondowoso dari PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul Istri Mencari Nafkah dan Suami Menganggur? Begini Hukumnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjawab pertanyaan serupa.

Menurut UAS agama Islam terdiri dari 3 hal, yaitu iman, fikih dan ahlak.

Dia memaparkan, jika pertanyaan tersebut ingin dijawab dengan akhlak maka selesai, karena jika istri masih mencintai suami walau dalam keadaan seperti itu maka tak perlu dibahas.

Akan tetapi, jika dijawab berdasarkan hukum Islam maka perlu untuk dibahas. Dia menjelaskan hukum dalam Islam ada empat, yakni jika perintahnya kuat itu wajib, perintahnya tidak kuat masuk ke sunnah, jika terlarang maka haram, apabila larangannya tak kuat termasuk makruh, dan jika tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan namanya mubah.

"Lima hukum taklifi jangan diubah. Kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima, makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perhatian," ujarnya.

Jika seorang suami tidak memberikan itu semua maka dia terkena lima pasal tersebut.

Kedua, suami semestinya memberikan nafkah ketika dia bekerja, tetapi dia tidak memberi nafkah dan istrinya yang bekerja maka dia terkena dua pasal.

"Dia sudah memakan harta orang lain, ketika uang istri itu Anda makan wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya? Maka ibu, kakak, istri, kalau uang mau dipakai suami tanya dulu akad perjanjiannya apa," ucap Ustaz Abdul Somad.

Apabila seorang suami meminjam dari istri maka harus dikembalikan, lalu ada yang menjadi perbedaan antara gaji seorang istri dan suami.

Dikatakannya, di dalam gaji suami ada hak milik istri tetapi di dalam gaji istri tak ada hak dari suami.

"Pasal ketiga, ketika dia punya uang, dia tidak membayar utangnya, dia tidak melengkapi keperluan kebutuhannya, tetapi justru dia belikan untuk sesuatu yang lain. Maka tiga pasal dia kena. Lalu ke mana istri melapor? Lapor ke wali," katanya.

Ustaz Abdul Somad menyatakan untuk melaporkan kepada wali dari istri, agar dapat memberikan nasehat kepada suami yang mempunyai sikap luar biasa tersebut.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x