“Bukan berati yang lain tidak boleh, seperti ‘kamu kan suamiku jadi kamu tidak boleh memberi siapapun’,” tutur Buya Yahya menirukan.
“Selama istri dan anak cukup maka boleh-boleh saja, lebih baik jika saat suami ingin bersedekah didukung oleh sang istri,” pungkas Buya Yahya.***