Hukum Membatalkan Pinangan atau Khitbah Demi Khitbah yang Lain, Dijelaskan Ustad Abdul Somad

- 27 Desember 2022, 07:30 WIB
Ustadz Abdul Somat ungkap dua orang yang tidak akan diampuni dosanya di malam Nisfu Syaban.
Ustadz Abdul Somat ungkap dua orang yang tidak akan diampuni dosanya di malam Nisfu Syaban. /Instagram @ustadzabdulsomad_official/

KlikBondowoso.Com - Khitbah atau pinangan adalah salah satu proses dalam Islam untuk memulai pernikahan.

Khitbah merupakan proses mengikat perkenalan untuk menuju perkawinan. Seseorang perempuan yang telah di khitbah, apakah boleh menerima khitbah lainnya?

Berikut dilansir KlikBondowoso.Com dari laman resmi @Ustadz Abdul Somad Official, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum Islam terkait pembatalan pinangan di atas pinangan orang lain.

"Dalam Islam ada yang namanya khitbah, yaitu tunang atau dipinang. Orang yang sedang dalam masa pinangan diikat."

"Tak boleh membatalkan perempuan yang berada dalam pinangan di atas pinangan orang lain, haram hukumnya.

"Anak ibuk sudah dipinang orang, tiba-tiba datang lagi anak lajang. yang kemarin meminang pertama datangnya naik gojek."

"Yang anak lajang berikutnya ini datang naik mobil mahal yang harganya satu miliar," ujar ustadz tersebut.

Dia kemudian mengatakan, "Terus dia bilang, 'Buk saya mau minang anak ibuk.' Ibuk bilang anakku ini sudah dalam ikatan pinangan orang atau ibuk terima yang kedua ini."

"Jangan sampai ibuk bilang, 'Wani piro'. Kalau sampai ibuk tanya ke orang yang kedua, 'Kau sanggup berapa' dan orang yang kedua bilang 'Saya sanggup Inshallah nikahnya 500 juta.' kemarin orang yang pertama hanya sanggup bayar 50 juta."

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x