Hukum Makan Daging Musang Biawak Landak dan Hiena Dalam Islam, Halal atau Haram

- 13 Januari 2023, 06:58 WIB
Musang Luwak
Musang Luwak /Instagram/@kementerianlhk

السؤال: ما الحكم الشرعي في أكل لحم كلٍّ من: القنفذ والثعلب والضبع؟

الجواب:لا حرج في مذهبنا في أكل كلٍّ من: القنفذ، والثعلب، والضبع؛ لأنها من الطيبات التي تستطيبها العرب، وقد قال الله تعالى: يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ. فما استطابته العرب في عادتها كان حلالاً، وما عدوه خبيثاً فهو محرم؛ لأن القرآن نزل بلغتهم، فكان عرفهم في تفسير قوله تعالى: (الطيبات) هو الحكم

Pertanyaan: Bagaimana secara hukum syar’i mengenai hukum makan daging landak, musang dan hiena?

Jawaban: Tidak masalah dalam madzhab kami memakan daging hewan landak, musang dan hiena. Hal ini karena hewan-hewan termasuk hewan thoyyibat atau baik untuk dimakan, dan juga telah dianggap baik oleh orang Arab. Allah telah berfirman: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): Apakah yang dihalalkan bagi mereka?.

Katakanlah: Yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik. Apa yang dianggap baik oleh orang Arab dalam kebiasaannya maka hukumnya halal, dan apa yang dianggap menjijikkan maka hukumnya haram. Ini karena Al-Quran turun dengan bahasa mereka, dan karena itu pengertian mereka dalam menafsirkan firman Allah ‘al-thoyyibat’ adalah hukum.***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x