Apakah Wanita Haid Boleh Mengikuti Pengajian? Berikut Jawaban Buya Yahya, Simak Selengkapnya

- 2 Februari 2023, 01:01 WIB
Ilustrasi foto terkait minuman pereda nyeri haid/pexels/cottonbro studio
Ilustrasi foto terkait minuman pereda nyeri haid/pexels/cottonbro studio /

klikbondowoso.com - Bagi seorang wanita haid merupakan suatu yang lazim terjadi.

Hal ini sebagai tanda bahwa seorang wanita telah baligh atau dewasa secara fisik dan akal.

Pada saat wanita haid, maka ada beberapa amalan atau ibadah wajib yang tidak boleh dilakukan. Seperti sholat, puasa dan lain sebagainya.

Namun, wanita haid dapat mengganti ibadah lain, yang bisa dilakukan saat masa haid berlangsung.

Wanita yang sedang haid dihukumi menanggung hadats dan dalam keadaan tidak suci, maka bagimana hukum wanita haid mengikuti pengajian?

Berikut klikbondowoso.com mengutip keterangan Buya Yahya pada kanal Al - Bahjah TV terkait hal tersebut.

Buya Yahya mengatakan, "Bahwa wanita haid boleh mengikuti pengajian, namun harus diperhatikan situasi dan tempat dimana pengajian dilangsungkan."

Hukum wanita haid mengikuti pengajian adalah boleh, disebabkan pengajian merupakan suatu amalan ibadah yang dapat dilakukan di berbagai tempat yang bisa disesuaikan.

Menurut Buya, wanita haid tidak diperkenankan mengikuti pengajian apabila berada di dalam masjid.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x