Sebab, para Ulama telah berpendapat bahwa bagi wanita haid tidak diperkenankan diam di dalam masjid walaupun sedang dalam keadaan mengikuti pengajian.
Maka hendaknya ketika pengajian berada di dalam masjid, maka bagi wanita yang sedang haid harus bisa memposisikan dirinya untuk tidak berdiam di dalam masjid.
Seorang wanita yang sedang haid tetap boleh mendengarkan pengajian atau majlis dari luar masjid, agar tetap bisa mendapatkan ilmu yang diajarkan.
Sebab, yang tidak diperbolehkan adalah wanita haid diam atau menghadiri majelis di dalam masjid.
Walaupun zaman sekarang telah banyak perkembangan misalnya pembalut untuk menghalau keluarnya darah haid.
Namun, sebaiknya setiap wanita tetap mengindahkan jumhur yang telah disepakati oleh para ulama tentang hukum ini. ***