Simak Ulasan Lengkap, Hukum Puasa Syawal bagi yang Memiliki Hutang Puasa Ramadhan

- 4 Maret 2023, 21:44 WIB
ilustrasi masjid/jadwal Sholat di Jakarta / Pexels Pixaby
ilustrasi masjid/jadwal Sholat di Jakarta / Pexels Pixaby /

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Hal ini juga tertuang dalam sebuah hadits berikut,

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: Simak, Berikut Tawasul Para Sahabat Rasulullah Disaat Punya Hajat

Namun, dari keutamaan tersebut harus tetap diperhatikan bahwa, bagi seseorang yang memiliki hutang puasa Ramadhan terbagi menjadi 2 hukum.

Menurut para Ulama, jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada udzur, misalnya karena sakit atau karena haid, maka hukum ia melakukan puasa sunnah syawal adalah diperbolehkan.

Sebab, bagi seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada udzur, boleh menunda untuk bersegera bayar hutang puasa Ramadhan dan boleh dilakukan di bulan-bulan lain selain bulan Syawal.

Hukum kedua yaitu bagi orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan, padahal dia sedang dalam keadaan tidak ada udzur, maka haram baginya melakukan puasa enam hari bulan Syawal.

Baca Juga: Beikut Ini Dalil Tawasul Ahlussunnah wal Jamaah , Diantaranya Tawasul dengan Orang Shalih yang Masih Hidup

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x