Keempat, Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa bersenggama. Namun, keluarnya mani karena mimpi tidak membatalkan puasa. Kelima, Haid. Yaitu terjadinya perdarahan pada uterus yang mengalir dari rahim dan keluar melalui vagina.
Keenam, Nifas. Yaitu keluarnya darah dari seorang wanita dari Rahim karena usai melahirkan. Biasanya darah nifas ini akan keluar selama 40 hari.
Ketujuh, Melahirkan. Merupakan suatu yang membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.
Kedelapan, Hilang Akal. Disebabkan karena gila dan mabuk yang disengaja serta pingsan yang disengaja walaupun hanya sebentar.
Kesembilan, Murtad. Yaitu keluar dari islam. Apabila dia keluar islam pada saat puasa Ramadhan, maka puasanya akan batal. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.***