Namun berdasarkan mazhab Abu hanifah boleh berzakat fitrah uang dengan nilai beras, dikira-kira.
Beras yang diguankan sebanyak 2,5 kg (2,4-3 kg), jumlah tersebut hukum haramnya bagi yang menaikannya.
Sebagian mengatakan jumlah zakat adalah 4 gengaman orang normal.
Apabila ingin berzakat dengan mentransfer uang dapat digunakan namun harus tahu persis bagaimana penerima lembaga zakat tersebut.
Apakah lembaga tersebut mempunyai program yang jelas atau tidak dan memastikan bahwa zakat fitrah yang diberikan akan dibagikan.
Jangan sampai zakat fitrah yang diberikan tidak tepat penerimanya sehingga zakat fitrahnya tidak sah.
Namun akan lebih baik jika zakat fitrah diberikan kepada orang di sekitar.
Karena lebih diutamakan yang merima tetangga sekitar yang memenuhi persyatana penerima zakat.
Buya Yahya menyampaikan bahwasannya ada 3 penjahat dalam zakat:
1. Orang yang wajib zakat tidak mau membayar zakat baik zakat fitrah atau zakat harta.