Hukum Hewan Qurban Diberikan Kepada Tukang Sembelih Sebagai Upah, Diungkap Buya yahya

- 26 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Daging Qurban.
Ilustrasi. Daging Qurban. /Freepik @freepik

KlikBondowoso.Com - Menyembelih hewan Qurban merupakan ibadah saat Idul Adha 1444 H. Tentunya Umat Islam yang mampu, akan melakukan Qurban dengan menyembelih satu ekor kambing yang dihadiahkan pahalanya untuk 1 orang. Dan sapi untuk 7 orang.

Penyembelihan hewan qurban kebanyakan dilakukan oleh orang yang ber qurban, pada hari pertama Idul Adha. Namun bisa juga dilakukan di hari tasyrik. Yakni hari ke 2, 3 dan 4 Idul Adha.

Ketika Penyembelihan, kebanyakan terdapat tukang sembelih yang akan menyembelih hewan qurban dan orang-orang yang memotong hingga membagikannya kepada warga.

Namun, yang menjadi pertanyaan apa hukum menjadikan bagian hewan qurban untuk upah tukang sembelih?

Berikut ulasan dari Buya Yahya beriikut ini, mengingat tukang sembelih seharusnya tidak mendapat bagian.

Penjelasan mengenai hal tersebut dijelaskan Buya Yahya yang juga dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengawali dengan mengatakan bahwa kulit qurban tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah untuk penyembelih.

"Akan tetapi tukang sembelih boleh menerima kulit atau daging sebagian dari haknya tapi tidak boleh kulit dan daging tersebut dijadikan upah," terangnya.

Lantas, ia menjelaskan contoh untuk memperjelasnya lagi.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x