5 Hukum Imam Wanita dalam Fiqih Islam, Ulama Berbeda Pendapat Ada yang Boleh Sampai Sunnah

- 3 Juli 2023, 07:57 WIB
Hukum Imam Wanita Ketika Shalat Berjemaah
Hukum Imam Wanita Ketika Shalat Berjemaah /Pezibear / pixabay/

KLIK BONDOWOSO - Seorang wanita menjadi imam dalam sholat apakah boleh? Hal ini banyak menjadi pertanyaan. Berikut ulasan lengkapnya kami sajikan.

Dalam hal menjadi imam, hukum seorang wanita ada yang boleh dan ada yang sampai tidak boleh. Tentang hukumnya, ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama memandang hukumnya sunnah, sebagian yang lain memandang hal itu makruh, dan sebagian mereka menganggapnya tidak boleh, bahkan shalat yang diimami seorang wanita itu menurut mereka harus diulang. Berikut pemaparannya:

Pendapat Pertama

1. Mazhab Al-Hanafiyah Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut : ولا تؤم الرجال وتكره جماعتهن Seorang wanita tidaklah menjadi imam bagi laki-laki, dan dimakruhkan pula shalat berjama’ah bagi para wanita.[1]

Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah, dalam bab imam wanita bagi jama’ah wanita dalam shalat berjam’ah, beliau menuliskan sebagai berikut :

(فيكره) ش: يعني إذا كان الأمر كذلك يكره فعلهن الجماعة

Artinya: Maka makruh hukumnya, jika seorang wanita mengimami jama’ah wanita. Begitu juga shalat berjama’ah bagi para wanita, makruh hukumnya.[2]
Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut :

ولا تؤم الرجل، وتكره جماعتهن ويقف الإمام وسطهن

Artinya : Tidaklah seorang wanita mengimami laki-laki, dan makruh jika dia menjadi imam bagi jama'ah wanita, kalaupun dia menjadi imam, maka posisinya berada ditengah mereka.[3]

Pendapat Kedua

2. Mazhab Al-Malikiyah Abu At-Thahir At-Tanwikhi Al-Mahdawi (w. 536 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab At-Tanbih ’ala Mabadi Taujih menuliskan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x