Bagaimana Hukum Menerima Harta Warisan saat Pewaris Masih Hidup? Ini Jawaban Buya Yahya

- 20 November 2023, 10:05 WIB
Buya Yahya jelaskan orang yang tidak mempunyai banyak harta lebih mudah dekat dengan Allah.
Buya Yahya jelaskan orang yang tidak mempunyai banyak harta lebih mudah dekat dengan Allah. /Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV/

KlikBondowoso- Inilah hukum menerima harta warisan saat pewaris masih hidup menurut Buya Yahya. Perkara harta warisan adalah hal yang serius di dalam Islam. Pembagiannya harus sesuai aturan dan segera dilakukan.

Namun, tidak jarang ada kasus anak menuntut harta warisan orang tuanya yang masih hidup.

Lantas, apa hukumnya menerima harta warisan saat pewaris masih hidup?  dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum mendapat harta warisan jika pewaris masih hidup.

Baca Juga: Apa Saja yang Membatalkan Puasa Ramadhan? Ada 9 Kata Buya Yahya, Muntah Salah Satunya

Ini Kata Buya Yahya Hukum mendapat harta warisan saat pewaris masih hidup Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya terkait hukum mendapat harta warisan saat pewaris masih hidup.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang perbedaan wasiat, hibah, dan warisan. "Kalau wasiat adalah menyampaikan waktu hidup untuk diberikan setelah mati," jelas Buya Yahya.

"Kalau hibah, mengucapkannya waktu hidup, diberikannya waktu hidup," sambung Buya Yahya.

Termasuk dengan warisan yang sering tertukar dengan wasiat. "Kalau waris itu adalah setelah meninggal baru nanti dibagi," kata Buya Yahya. Lantas, bagaimana hukum warisan dibagi saat masih hidup? "Selagi seseorang masih hidup, tidak ada kata waris," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Puasa Ramadhan seperti Ini, Tak Dapat Ampunan Dosa dan Surga, Buya Yahya: Janji Allah

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x