KlikBondowoso - Seorang jamaah Buya Yahya bertanya mengenai hukum menggunakan mukena yang bermotif atau bercorak dan berwarna-warni.
Buya Yahya kemudian menjelaskan jenis mukena seperti apa yang sebaiknya dipakai wanita saat sholat dan hukum mengenakan mukena bermotif atau yang warnanya bermacam-macam tersebut.
Seperti diketahui, perempuan muslim di Indonesia selalu mengenakan mukena saat menunaikan sholat.
Berbagai jenis mukena yang beredar di pasaran pun begitu bervariasi, Mulai dari bentuk atau desainnya yang bermacam-macam hingga motif dan warnanya yang juga bervariasi.
Saat melaksanakan sholat jamaah biasanya umum terlihat berbagai jenis mukena wanita dengan warna bermacam-macam dan berbagai corak dikenakan makmum perempuan.
Namun sebetulnya bagaimana hukum memakai mukena bercorak dengan berbagai warna?
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebetulnya berbagai jenis mukena boleh digunakan asalkan bisa menutup aurat dengan baik.
Selain itu, jika pada mukena tidak terdapat motif-motif atau tulisan yang dapat mengganggu konsentrasi orang lain yang beribadah di dekatnya, maka boleh saja digunakan.
Berbeda yang harus Dilakukan "Mukena itu boleh apa saja sebab intinya adalah untuk menutup aurat," ujar Buya Yahya.