Jika Belum Mengganti Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Berikutnya : Begini Hukumnya!

- 7 Februari 2024, 16:23 WIB
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024, Lengkap Niat dan Keutamaan Berpuasa
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024, Lengkap Niat dan Keutamaan Berpuasa /freepik.com/FREEPIK

KlikBondowoso - Pelaksanaan puasa bayar utang Ramadhan bisa dilaksanakan dalam kurun waktu sebelas bulan, dan bisa dilaksanakan secara berselang-seling. Akan tetapi, bagaimana jika seorang muslim dalam kondisi yang sulit untuk membayar puasa hingga bulan Ramadhan selanjutnya, apa hukumnya?.

Jika seorang muslim dalam kondisi yang sulit melaksanakan puasa Qadha hingga bulan Ramadhan selanjutnya tiba karena beberapa kondisi seperti, wanita yang sedang hamil selama sembilan bulan atau orang yang sakit berkepanjangan, dan orang tua yang sedang lemah fisik dalam waktu yang lama, orang-orang dalam kategori ini dibolehkan untuk meng-qadha puasa setelah Ramadhan berikutnya.

Hal ini dijelaskan Ulama Imam ibnu Baz rahimahullah: “Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.”

Hukum Menunda Ganti Puasa Ramadhan Lantas bagaimana jika seorang muslim menunda-nunda membayar puasa Qadha hingga Bulan Ramadhan berikutnya tiba, padahal dalam sebelas bulan tidak dalam keadaan uzur? Dalam kasus ini ada perbedaan pandangan ulama untuk bayar utang puasa.

Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa. Imam al-Albani juga beranggapan sama, menurutnya tidak ada sabda Rasulullah Saw yang mengatakan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah bila belum membayar utang puasa hingga Ramadhan selanjutnya tiba.

Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184: “Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah: 184) Mengganti Puasa Qadha dengan Fidyah Ulama Hambali, Syafi’i, dan Maliki, beranggapan bahwa bila utang puasa belum dibayarkan hingga Bulan Ramadhan berikutnya tiba, maka wajib disertakan membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin.

Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa. Di mana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons. Niat Qadha Puasa Ramadhan Berikut ini adalah lafal arab niat puasa bayar utang Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta‘aalaa.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x