Buya Yahya Ungkap Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam, Awas Tidak Boleh Sembarangan

11 Desember 2022, 19:10 WIB

KlikBondowoso.com- Pengasuh Pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan tentang cara menunda kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam.

Menunda kehamilan memang sudah menjadi hal yang wajar di zaman sekarang.

Ada begitu banyak alasan kenapa pasangan suami istri memilih menunda kehamilan.

Begitu pun dengan perkembangan zaman yang semakin maju, cara-cara untuk menunda kehamilan juga semakin beragam, baik dari segi medis maupun non medis.

Tetapi bagaimana cara cara menunda kehamilan yang benar-benar diperbolehkan dalam Islam?

Sebagai muslim tentu mengetahui cara menunda kheamlikan yang sesuai agama sangatlah penting, untuk itulah Buya Yahya akan menjelaskannya kepada kita semua.

Dalam sebuah podcast, Buya Yahya mengungkap beberapa cara untuk menunda kehamilan yang paling direkomendasikan dalam islam lengkap dengan aturan-aturan yang harus diikuti.

Dilansir KlikBondowoso.com dari video Youtube Al-Bahjah TV, yang diunggah 15 Oktober 2018 dengan judul "Cara Menunda Kehamilan Yang Diperbolehkan dalam Islam - Hikmah Buya Yahya", begini penjelasannya.

Mengawali penjelasannya, Buya Yahya memberikan penjelasan jika ada beberapa alasan yag diperbolehkan untuk menunda kehamilan.

"Banyak alasan Anda untuk menunda kehamilan, karena mungkin habis cecar, karena mungkinmasih ingn menyempurnakan sekolahnya, mungkin karena masih muda tetapi dia takut masuk wilayah Haram, lalu akhinya memilih untuk menikah muda, kemudian baru diupayakan utnuk menhindari kehamilan," ujar Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan jika ada dua cara utama yang diperbolehkan dalam menunda kehamilan, yakni cara yang tidak melibatkan orang lain dan yang melibatkan orang lain.

Khusus untuk yang melibatkan orang lain, Buya Yahya menjelaskan jika ada beberapa hal yang harus dipatuhi agar terhindar dari yang namanya tindakan 'Haram'.

"Cara yang paling jelas pertama ialah yang tidak melibatkan orang lain dan tidak membahayakan kedua belah pihak, tapi tentunya adalah dengan kesepakatan," ungkap BUya Yahya.

Cara pertama yang direkomendasikan dalam Islam adalah dengan 'Azl.

"Yang pertama adalah disepakati kebolehannya yaitu dengan 'Azl , yaitu dengan mengeluarkan sperma di luar rahim. Tapi itupun haru sdengan kesepakatan suami dan istri," ujar Buya Yahya memualai penjelasannya.

"Karena mungkin ada rasa kesenangan yang dicari oleh pasangan, sehingga seorang istri tidak setuju, jadi itu harus didiskusikan lagi, yaitu dengan cara solusi yang lain, yang terpenting ada yang namanya kesepakatan," imbuhnya.

Cara kedua yang diperbolehkan dalam islam ialah dengan menggunakan Kondom.

"Kemudian yang aman kedua dan tidak melibatkan orang lain adalah dengan pelapis, yang menjadikan sperma tidak bisa sampai kepada rahim yang disebut kondom, baik untuk laki-laki maupun wanita," ungkap Buya Yahya.

"Kondom ini tidak perlu melibatkan orang lain, jadi tidak perlu emmbuka auratnya ke orang yang yang tidak halal," imbuhnya.

Cara ketiga yang Buya Yahya rekomendasikan ialah dengan memperhatikan Hari Subur, dimana pasnagan suami istri menghindari hubungan intim di waktu subur sang istri.

"Cara ketiga yang juga tidak melibatkan orang lain ialah dnegan memperhatikan hari subur, jadi tidak berhubungan suami istri di hari subur," ujar Buya Yahya.

Cara selanjutnya yang diperbolehkan ialah dengan menggunakan sejenis obat medis yang tidak membahayakan.

"Dan juga asalkan menurut medis adalah tidak membahayakan yakni ada semacam olesan yang punya fungsi untuk melemaskan sperma untuk bisa menerobos ke rahim."

"Jadi intinya semua hal medis yang tidak melibatkan orang lain tetapi juga tidak membahayakan, seperti juga pil KB, juga diperbolehkan karen amemiliki fungsi yang sama untuk mencegah kehamilan."

Kemudian selain cara-cara sebelumnya yang dijelaskan, Buya Yahya juga mengungkap ada pula cara kedua yang bisa digunakan untuk menunda kehamilan.

Hanya saja, hukum dalam pelaksanaannya masihnya setengah-setengah dan harus memenuhi beberapa aturan syariat agar menghindari tindakan 'Haram'.

"Ada lagi yang tingkat kedua itu hukumnya setengah-setengah karena harus melibatkan orang lain, yaitu seperti pemasangan Spiral/IUD, karena mau tidak mau pemasangannya haru smelibatkan orang lain untuk melihat aurat besar," ujar Buya Yahya menjelaskan.

"Sangat besar kesalahannya jika seorang wanita dipasangi IUD oleh dokter laki-laki. Ini pertama kebodohan sang suami karen atidak punya cemburu, dan yang kedua karena kebodohan istri karena memperlihatkan aurat besarnya ke orang yang bukan halahnya," tegas Buya Yahya.

"Pemasangan IUD ini memang pertama lebih aman dan efektif untuk tidak terjadi kehamilan, apalagi untuk kasus untuk kesehatan fisik.

"Tentunya mohon dan harus waspada para wanita jika ingin memasang, maka yang memasang pun hendaknya adalah kaum wanita juga, untung-untung suami Anda sendiri yang bisa memasang," imbuhnya.

Selain menjelaskan tentang kontrasepsi yang diperkanan, Buya Yahya juga mengungkap ternyata ada juga cara mencegah kehamlian yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk dilakukan, apapun kondisnya, kecuali dengan pernyataan medis dan mebahayakan nyawa.

Tindakan yang dimaksud ialah kontrasepsi yang membuat wanita tidak bisa hamil untuk selama-lamanya.

"Setelah itu ada kontraseksi yang sama sekali tidak diperkenankan yaitu ada jenis kontrasepsi yang selama-lamanya tidak akan bisa dibuahi, maka itu 'Haram', tidak diperkenankan," ungkap Buya Yahya dengan tegas.

"Jika memang membayakan untuk hamil baru diperbolehkan, tetapi kalau dalam keadaan normal, hanya untuk tidak ingin punya anak lagi maka itu sangat tidak diperkenankan sebab telah mendahului kehendak Allah SWT," jelas Buya Yahya.

"Kontrasepsi abadi seperti ini sangat dilarang, belum lagi nanti caranya, jadi ini adalah masalah hukum saja sudah tidak boleh itu. Klau sudah masuk cara yang Hram, maka dobel Haramnya," imbuh Buya Yahya

"Tetapi jika masih ad acara kontrasepsi seperti Vasektomi dan Tubektomi yang masih bisa dibuka kembali dalam artian bisa mengembalikan kemampuan untuk mempunyai anak, maka itu tetap diperbolehkan, selama cara pemasnagannya juga benar," tutup Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait bagaimana cara yang diperbolahkan dalam Islam untuk meunda kehamilan.

Semoga kata-kata Buya Yahya bisa memberikan pandangan kepada Anda dan semoga artikel ini bisa turut memberikan manfaat.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler