PPKM Darurat Diberlakukan, Begini Aturan WFH Dan WFO 3-20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Pexels

KlikBondowoso.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di di Jawa dan Bali.

Sebagaimana disiarkan langsung dari Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis 1 Juli 2021, Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua pekan, mulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan untuk memberlakukan PPKM Darurat ini setelah terjadi peningkatan yang sangat tinggi pada kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu pekan terakhir, termasuk juga tingkat kematiannya.

Baca Juga: PLN Berikan Penambahan Daya ke PT Gunung Rajapaksi Tbk, Untuk Pemulihan Ekonomi di Sektor Industri

Dikutip dari Pikiran-Rakyat terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal senada dengan Presiden Jokowi.

Luhut menuturkan ketentuan PPKM Darurat ini, disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu juga berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman dari negara lain, adapun aturan baru bagi para pekerja dan pengusaha sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, sebagai berikut:

Ketentuan PPKM Darurat bagi pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Di sisi lain ketentuan untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x