Zona Merah dan Kuning, Masjid Hanya Diperbolehkan Kumandangkan Adzan

- 9 Juli 2021, 17:58 WIB
Menag Yaqut instruksikan tutup seluruh tempat ibadah.
Menag Yaqut instruksikan tutup seluruh tempat ibadah. /Dok. Kemenag RI

KlikBondowoso.com-Pandemi Covid-19 yang kembali merebak dan menjatuhkan banyak korban membuat pemerintah membuat aturan baru. 

Salah satunya melarang kegiatan orang berkumpul salah satunya ketika beribadah. 

Suasana menjelang Hari Idul Adha membuat warga serba kebingungan. 

Baca Juga: Conor McGregor Sentil Khabib Nurmagomedov Seperti Tikus

Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan itu ia keluarkan berdasarkan adanya lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

Tak hanya masjid, aturan ini pun berlaku untuk rumah ibadah lain pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang wajib tutup sementara dan meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” pinta Menag di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Asri Welas Berduka, Adiknya Puguh Yuniantoko Meninggal Sebelum Melangsungkan Pernikahan

Menag mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x