KlikBondowoso.Com - Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mendapatkan legal dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengubah statuta UI. Yang awalnya melarang Rektor atau pejabat perguruan tinggi rangkap jabatan, diubah dengan PP mengenai Statuta UI. Akhirnya Rektor UI boleh rangkap jabatan sebagai Komisaris.
Trik ubah aturan menyesuaikan kepentingan tersebut diungkit Muhammad Said Didu yang juga mantan Sekretaris BUMN.
Dalam unggahan di twitternya @msaid_didu mencuitkan, meski ada ubahan statuta pada 2 Juli 2021 yang membolehkan Rektor rangkap jabatan, masalah tak terselesaikan.
Tetap saja melanggar karena rangkap jabatan dilakukan saat Statuta lama masih berlaku. Itu artinya pada saat pengangkatan, Rektor UI tetap melanggar.
"Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yg bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tdk menyelesaikan mslh krn dg statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sdh melanggar hukum," tulis Said Didu pada 20 Juli 2021.
Setelah beredar kabar tersebut, banyak tanggapan dari tokoh sampai novelis, Tere Liye. Bahkan Tere Liye yang pernah menulis novel 'Negeri Para Bedebah' ini, membuat surat terbuka kepada Rektor UI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Tak Sampai 3 Agustus, Hanya Sampai 26 Juli, Namun dengan Syarat
Surat terbuka itu diunggah di fanpage facebook Tere Liye, seperti dikutip KlikBondowoso.Com pada Rabu, 21 Juli 2021.