Jokowi Digugat Peternak Ayam Rp 5,4 Triliun

- 23 Juli 2021, 21:53 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah bermain bulutangkis dengan Pemimpin Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah bermain bulutangkis dengan Pemimpin Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah /Antara/

Alvino Antonio selaku peternak unggas mandiri yang melayangkan gugatan, menuntut pemerintah membayar ganti rugi kepada seluruh peternak.

Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi, serta harga sapronak, pakan, anak ayam yang terlalu tinggi di tahun 2019 dan 2020.

"Kami menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia," jelas Alvino dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia menyebutkan, harga live bird menyentuh Rp 10.000 pada 12 Juli 2021. Data yang dihimpun Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual live bird di Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

"Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service, konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan, maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino saat mendaftarkan gugatan di PTUN.

Melalui kuasa hukumnya Hermawanto, Alvino menilai Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum dalam melakukan stabilitas harga dan ketersediaan live bird hingga pakan.

Dalam hal ini, Jokowi juga dinilai tidak memberikan arahan langsung kepada menterinya itu.

Soal tuntutannya, disebutkan, antara lain, stabilitas perunggasan berkaitan dengan suplai Live Bird, suplai pakan, dan supply anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam.

Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020 sebesar Rp 5,4 triliun.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara Kadma Wijaya menyatakan, pihaknya bersama peternak mandiri seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x