4. Penataan kampung kota yang belum partisipatif.
5. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
6. Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.
7. Belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
8. Penanganan pandemi yang masih setengah hati.
9. Terkait penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta.
10. Reklamasi masih terus berlanjut.
Itulah 10 poin isi raport merah yang diberikan LBH Jakarta kepada pemprov DKI Jakarta.***