Predator Seks Herry Wirawan Diminta Dihukum Kebiri

- 11 Desember 2021, 10:19 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Diminta Dihukum Kebiri
Predator Seks Herry Wirawan Diminta Dihukum Kebiri /Tangkap layar Instagram/@ernestprakasa/

 
KlikBondowoso.com - Kasus Pemerkosaan pemilik pesantren terhadap 14 santriwatinya menuai kecaman banyak pihak. Menurut mereka pelaku seharusnya diberikan hukuman kebiri, bahkan ada yang menyatakan jika kebiri saja tidak cukup harus ada hukuman lain yang lebih berat.

Salah satunya kecaman datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto berharap pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan dihukum kebiri.

Yandri mengecam perilaku tersebut. Apalagi pelakunya adalah seorang yang paham agama.

"Pasti kita akan kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Yandri meminta hukuman kebiri perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Hanya tindakan yang telah dilakukan terdakwa Herry Irawan sangat sadis sehingga perlu dihukum kebiri.

Baca Juga: Wahai Ibu Tanpa Disadari Lakukan Kesalahan Ini pada Anak, Hingga Ditanggung Seumur Hidupnya

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis," ujar Yandri seperti dilansir dari laman DPR RI.

Politikus fraksi PAN ini mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ungkap Yandri.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x