Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Luhut : Inikan Sudah Diproses Bagaimana Bisa Kita Cabut

- 23 Maret 2022, 09:00 WIB
Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar
Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

KlikBondowoso.Com - Saat ini Bareskrim Polti telah menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dua aktivis terkemuka di Indonesia jadi tersangka. Yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Berikut tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan terkait apakah ada jalan damai kasus pencemaran nama baik ini.

Ternyata, bagi Luhut sendiri tak ada jalan damai untuk mendapatkan kepastian hukum dari laporannya tersebut.

"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, seperti dilansir PMJ News, pada Selasa 22 Maret 2022.

Juniver mengatakan, sedari awal pihaknya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun saya selalu menemui kebuntuan. Karena itulah, pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.

"Kita ini suudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tandas Juniver.

Baca Juga: Bikin Masalah dengan Luhut, Haris Azhar dan Fatia jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Peran Azis Samual Politikus Partai Golkar Dalam Pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x