KlikBondowoso.com - Ferdy Sambo diamankan Polri pada 6 Agustus 2022, hal itu terkait dugaan penghambatan dalam proses pengusutan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob bukan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, namun ada hal lain.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik terkait profesionalisme proses penyidikan kasus penembakan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan wasriksus, pengawasan pemeriksaan khusus, terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi Prasetyo pada 6 Agustus 2022, dikutip KlikBondowoso.com dari Instagram @divisihumaspolri.
"Hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," sambungnya.
Adanya dugaan hal tersebut akhirnya membuat Ferdy Sambo kini diamankan oleh Polri untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," tutur Dedi.
Hal itu sekaligus membantah adanya kabar yang beredar di Media tentang Ferdy Sambo telah ditangkap oleh Polri.
Terkait status Ferdy Sambo yang kini tengah diperiksa tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Timsus atau Irsus apakah dirinya sebagai tersangka atau bukan.
"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah pelanggaran kode etik.Kalau timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah Ini masih juga berproses," ujar Dedi.