KlikBondowoso.com - Makin terangnya kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua membuat kabar spekulasi baru.
Pasalnya usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, kini mulai banyak pertanyaan tentang apa motif sebenarnya dari eks Kadiv Propam itu.
Berbagai spekulasi muncul di publik, apakah benar motif pembunuhan Brigadir Joshua oleh Irjen Ferdy Sambo adalah karena pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto buka suara tentang motif yang beredar tersebut.
Lantaran pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu adalah pasal 340 KUHP.
Dimana dalam pasal 340 KUHP berisi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (Brigadir J melakukan pelecehan seksual),” ungkap Kabareskrim Agus Andrianto.
Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami motif pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.***