Tolak Permohonan Bharada E Soal Kasus Brigadir Joshua, LPSK: Keterangan Meragukan!

- 16 Agustus 2022, 14:09 WIB
LPSK tolak permohonan perlindungan Bharada E
LPSK tolak permohonan perlindungan Bharada E /Teras Gorontalo

KlikBondowoso.com - Kasus kematian Brigadir Joshua menyeret nama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E adalah tersangka yang ditetapkan pertama kali dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang diskenario oleh Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, usai Bharada E buka-bukaan tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan kemudian sebagai tersangka.

Baca Juga: CEK FAKTA: Satu Sel Dengan Napoleon Bonaparte, Ferdy Sambo Dibuat Babak Belur Olehnya

Dengan pernyataan Bharada E yang terang-terangan bahwa ia diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo, ia lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022, ketika mengatakan bahwa Brigadir Joshua tewas akibat baku tembak dengan dirinya. Namun, insiden baku tembak yang dikatakan Bharada E telah terbukti tidak benar.

“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” papar ketua LPSK, Atmo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Selang 6 Hari Ferdy Sambo Tersangka, Dittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Perjudian Online

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan atas temuan terbaru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua yang diskenario oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin Partogi.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x