KlikBondowoso.com - Permohonan Putri Candrawathi untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya tidak dikabulkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang sekaligus mengungkap alasan penolakan itu.
Edwin mengungkap permohonan Putri Candrawathi ditolak lantaran tidak adanya sifat penting keterangan yang dimiliki istri Ferdy Sambo itu.
"Telaah dan investigasi itu karena undang-undang sudah mempersyaratkan beberapa hal untuk didalami dari suatu permohonan perlindungan," kata Edwin seperti dikutip KlikBondowoso.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Penjual Chips Higgs Domino Island Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso, Ini Pasal yang Disangkakan
Dikatakan pula oleh Edwin, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan karena merasa ada ancaman dari pemberitaan-pemberitaan di media massa.
"Pada waktu tanggal 13 (Juli 2022) ketika ketemu dengan pak FS (Ferdy Sambo) ya dia menyampaikan yang dimaksud dengan ancaman kepada ibu adalah pemberitaan media massa," imbuh Edwin.
Apalagi selama dalam proses kegiatan investigasi dan asesmen, Edwin menganggap Putri Candrawathi tidak kooperatif bahkan cenderung bungkam.
Padahal investigasi dan asesmen ini bertujuan untuk melihat apakah Putri Candrawathi layak mendapatkan perlindungan oleh LPSK ataukah tidak.