Segini Besaran 'Uang Pelicin' untuk Masuk Unila, 95 Persen Digunakan Keperluan Pribadi Sang Rektor

- 21 Agustus 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi suap uang masuk Universitas Lampung (Unila) yang diungkap KPK.
Ilustrasi suap uang masuk Universitas Lampung (Unila) yang diungkap KPK. /YouTube KPK

 

KlikBondowoso.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dugaan praktik suap masuk perguruan tinggi tersebut.

KPK juga menyebut nominal uang masuk agar bisa diterima sebagai mahasiswa dan kuliah di kampus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang masuk yang disetorkan oleh orang tua ternyata 95 persen digunakan untuk keperluan pribadi sang rektor.

Baca Juga: Geregetan dengan Tingkah Putri Candrawathi, LPSK Bongkar Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Mau Bicara

Baca Juga: Penjual Chips Higgs Domino Island Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso, Ini Pasal yang Disangkakan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Ghufron saat konferensi pers, Minggu 21 Agustus 2022.

Kata Ghufron, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x