10 Soal Tes PPK Untuk Pemilu 2024, Salah Satunya Amandemen UUD 1945 yang Keempat Ditetapkan dan Disahkan Dalam

- 5 Desember 2022, 20:36 WIB
Tes PPK
Tes PPK /Pixabay/Wakondapix

 

KlikBondowoso.Com - Berikut 10 soal tes PPK yang bisa dipelajari untuk persiapan ujian tes PPK di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pada Desember 2022, ada seleksi PPK untuk Pemilu 2024. Pemilu dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berikut 10 soal tes PPK untuk Pemilu 2024, dilansir KlikBondowoso dari berbagai sumber :

1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PERPPU), seperti:

a. PERPPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
b. PERPPU No. 4 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
c. PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
d. PERPPU No. 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
e. PERPPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban c

2. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan
perubahan?

a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan
b. Sistem kewarganegaraan
c. Sistem Negara dan pemerintahan
d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Semua benar

Jawaban d
• Baca UUD 1945 pasal 37 ayat (5)

3. Berdasarkan UUD 1945, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah
sebagai berikut, kecuali:

a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
b. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
d. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
e. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut tidak sah menjadi
undang-undang.

Jawaban e
• Baca UUD 1945 pasal 5 ayat (1); pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).

4. Amandemen UUD 1945 yang keempat ditetapkan dan disahkan dalam sidang umum MPR, pada:

a. 10 Agustus 2001
b. 10 September 2001
c. 10 Agustus 2002
d. 18 Agustus 2002
e. 19 Oktober 2002
Jawaban c

• Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, baik berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1) Amandemen pertama dalam sidang umum MPR pada 19 Oktober 1999, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: perubahan tentang masa jabatan presiden dan hak prerogative presiden

2) Amandemen kedua dalam sidang tahunan MPR pada 18 Agustus 2000, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: tentang pemerintahan daerah, yang kemudian menjadi amanat dan dasar pelaksanaan otonomi daerah.

3) Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR pada 10 November 2001, yang menyangkut persoalan pokok antara lain: kedaulatan rakyat, pemilihan presidan dan wakil presiden secara langsung, pemilihan umum, mahkamah konstitusi.

4) Amandemen keempat dalam sidang tahunan MPR pada 10 Agustus 2002, yang menyangkut: komposisi keanggotaan MPR, pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang presiden dan wakil presiden yang tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
Amandemen ke-3 dan ke-4 kemudian menjadi amanat dan dasar pelaksanaan Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada pemilu tahun 2004

5. Apa kepanjangan dari BPUPKI?

a. Badan Perencanaan Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
b. Badan Persiapan Untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
c. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
d. Badan Penyelenggara Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
e. Badan Penyelesaian Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Idonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)

Jawaban c

6. UU No. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak,
adalah merupakan penggabungan dan penyederhanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

Jawaban c
• Pertimbangan dan tujuan pembentukan UU No. 7 tahun 2017 adalah penggabungan dan penyerderhanaan tiga (3) Undang-Undang, Yaitu: UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah:

a. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
d. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban e
• Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (2), pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tidak masuk dalam definisi tujuan pelaksanaan pemilihan umum. Harus di ingat bahwa istilah “Pemilu” digunakan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sedang istilah “Pemilihan” digunakan untuk memilih kepala daerah. (Lihat perbedaannya dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 tahun 2017)

8. Apa definisi penyelenggara Pemilu menurut UU no. 7 tahun 2017?

a. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
b. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjalankan fungsinya secara terpisah dan berbeda dalam Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
c. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Partai Politik sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat
d. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
e. Semuanya benar

Jawaban d

9. KPU menjalankan tugasnya secara:

a. Berkelanjutan
b. Terus menerus
c. Berkesinambungan
d. Berkepastian
e. Terencana

Jawaban c

10. Kapan dan siapa yang menetapkan UUD 1945?

a. Pada tanggal 16 Agustus 1945, oleh BPUPKI
b. Pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh BPUPKI
c. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh BPUPKI
d. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI
e. Pada tanggal 19 Agustus 1945, oleh PPKI

Jawaban d
• Setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, BPUPKI dibubarkan pada Pada tanggal 7 Agustus 1945 yang kemudian diganti dengan “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai. Secara resmi UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x