HEBOH! Ada Pelaku Curanmor Bawa Sabu di Bondowoso, Melawan Polisi Pakai Samurai

12 Oktober 2021, 20:45 WIB
Pelaku saat diperiksa di Satreskrim Polres Bondowoso. /klikbondowoso/sholikhul huda

KlikBondowoso.Com - Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak Maret lalu.

Pelaku tersebut adalah Asriyanto alias Pak Fariz (41) warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, menerangkan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap di areal persawahan sekitar rumahnya.

Asriyanto sempat menggunakan sebilah pedang samurai untuk melawan polisi, saat hendak ditangkap.

"Petugas mendapati tersangka sedang membawa sebilah pedang yang disisipkan di pinggang bagian belakang," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.

"Di dalam tas yang dibawa oleh tersangka juga didapati narkotika jenis sabhu," jelasnya.

Sementara Curanmor yang dilakukan oleh pelaku sendiri, kata Kapolres Herman, berhasil terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang penadah sepeda motor merk Honda tahun 2021 warna hitam, nopol : P-3230-BI. Penadah ini mengakui bahwa mendapatkan sepeda motor dari Asriyanto.

Baca Juga: Mengenal Biosite Hutan Pelangi, Keanekaragaman Biologi Ijen Geopark Bondowoso Banyuwangi

Baca Juga: Polres Bondowoso Tetap Lakukan Preventif dan Pre-emtif Meski Pilkades Serentak 2021 Di Tunda

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui kendaraan roda dua itu diduga merupakan hasil pencurian di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menerangkan, kini tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu bilah pedang dengan gagang warna kombinasi hitam dan silver, satu buah sarung pedang warna hitam, dan satu set alat hisab sabu yang masih terdapat sisa sabu.

"Kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler