DPRD Tetapkan Perda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

10 Maret 2023, 20:47 WIB
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (dua dari kiri) saat persetujuan Perda di Rapat Paripurna. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com -

DPRD Kabupaten Bondowoso menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan', pada Rapat Paripurna DPRD Kamis (9/3/2023).

Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, Perda tentang Kawasan Pertanian itu sangat penting karena memberi kepastian hukum terhadap lahan pertanian. Sehingga bisa menjamin luasan lahan pertanian di Kabupaten Bondowoso.

"Sebab masyarakat Bondowoso sebagian besar bergerak disektor pertanian. Jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi menjadi bangunan," terang Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.

Dijelaskan, terkait iklim investasi, ketika ada Perda ini maka ada aturan yang mengikat terkait pembangunan. Misalnya ada lahan pertanian yang dipakai untuk membangun pabrik, maka ketika itu lahan pertanian, maka harus ada lahan pengganti.

Pasca Perda ini ditetapkan, berikutnya Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Bisa melalui sosialisasi langsung ke masyarakat, dan bisa melalui media massa," jelas Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.

Sementara Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin menuturkan, pihaknya mengapresiasi adanya Perda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Semoga peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bondowoso," ujar Bupati Bondowoso saat ditemui di ruang Graha Paripurna, usai Rapat Paripurna.

Bupati Salwa memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD dan anggota Bapemperda serta Panitia Khusus karena telah memberikan masukan yang sangat besar dan berharga pada saat pembahasan Rancangan Perda.

"Penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso agar menjadi lebih baik," tandasnya.

Perlu diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD ini, selain menetapkan perda 'Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan' juga disampaikan Laporan Hasil Reses Masa Sidang II Pimpinan & Anggota DPRD Tahun 2023 yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran  H. Tohari, S.Ag. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan Reses berjalan lancar dan berhasil menghimpun 340 usulan yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Adapun agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2023 kali adalah menyerap aspirasi untuk perubahan APBD Tahun berjalan dan evaluasi pelaksaan program tahun berjalan.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler