Baca Juga: Polres Bondowoso Tetap Lakukan Preventif dan Pre-emtif Meski Pilkades Serentak 2021 Di Tunda
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui kendaraan roda dua itu diduga merupakan hasil pencurian di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menerangkan, kini tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu bilah pedang dengan gagang warna kombinasi hitam dan silver, satu buah sarung pedang warna hitam, dan satu set alat hisab sabu yang masih terdapat sisa sabu.
"Kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.***