Hati Hati Terima Gadai, Jangan Sampai Masuk Penjara Seperti Warga Tlogosari Bondowoso, Ini Cerita Lengkapnya

- 11 Februari 2022, 07:36 WIB
Pelaku T (penadah) dan HH (pencuri) saat digelandang Polres Bondowoso.
Pelaku T (penadah) dan HH (pencuri) saat digelandang Polres Bondowoso. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

Sebelumnya, Polres Bondowoso menangkap pelaku pencurian di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari.

Mencuri perhiasan dan kamera dengan kerugian total Rp47 Juta. TKP adalah rumah bude nya di Perumahan Tamansari, Bondowoso.

Setelah menggali informasi baik dari pelaku HH dan saksi-saksi, akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, telah digadaikan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menerangkan, T disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP.

"Pidana selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi HH yang menggadaikan kamera kepada T, dilakukannya sebanyak dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta.

Baca Juga: Posisi Puncak Klasemen Arema FC Bisa Tak Akan Lama, Jika Pertandingan Berikutnya Terjadi Maka Akan Turun Lagi

Baca Juga: Jelang Laga PSS Sleman vs Persib Bandung Di Liga 1 Indonesia, Erwin Ramdani Siap Tampil Habis-habisan

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x