Hati Hati Terima Gadai, Jangan Sampai Masuk Penjara Seperti Warga Tlogosari Bondowoso, Ini Cerita Lengkapnya

- 11 Februari 2022, 07:36 WIB
Pelaku T (penadah) dan HH (pencuri) saat digelandang Polres Bondowoso.
Pelaku T (penadah) dan HH (pencuri) saat digelandang Polres Bondowoso. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Gadai adalah hal yang lumrah dilakukan masyarakat.

Namun hati-hati ketika memilih gadai. Jangan seperti warga Tlogosari, Bondowoso.

Karena terima gadai, warga berinsial T (usia 28 tahun) ini harus berurusan dengan polisi.

Berikut kronologi lengkapnya:

  • Pada Rabu 9 Februari 2022, Polres Bondowoso menangkap HH, pelaku pencurian di Bali. Pelaku mencuri barang berharga milik bude iparnya. Kamera dan perhiasan seharga Rp47 Juta.
  • HH sudah tertangkap dan diamankan oleh polisi. Dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
  • Berikutnya, tak sampai 24 jam, Polres Bondowoso menangkap seorang terduga penadah kamera curian. Di hari yang sama, Rabu (9/2/2022).
  • Penadah tersebut adalah orang yang terima gadai dari seorang pencuri yang ditangkap di Bali oleh Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan, terduga menerima gadai sebuah kamera dari tersangka HH, yang telah ditangkap lebih dulu.

Baca Juga: Kemenakan Ipar Embat Perhiasan dan Kamera Milik Bude di Tamansari Bondowoso, Merugi Rp47 Juta

Baca Juga: Keistimewaan Weton Minggu Legi, Pemegang 2 Segel Power Cakra dan Terlihat Tenang, Menurut Primbon Jawa

Kesalahan T diawali, karena ia tidak menanyakan asal muasal kamera itu. Terduga T langsung menyerahkan uang gadainya sebesar Rp 2,3 juta.

"Kalau harga kameranya ini diperkirakan puluhan juta rupiah," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bondowoso menangkap pelaku pencurian di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari.

Mencuri perhiasan dan kamera dengan kerugian total Rp47 Juta. TKP adalah rumah bude nya di Perumahan Tamansari, Bondowoso.

Setelah menggali informasi baik dari pelaku HH dan saksi-saksi, akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, telah digadaikan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menerangkan, T disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP.

"Pidana selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi HH yang menggadaikan kamera kepada T, dilakukannya sebanyak dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta.

Baca Juga: Posisi Puncak Klasemen Arema FC Bisa Tak Akan Lama, Jika Pertandingan Berikutnya Terjadi Maka Akan Turun Lagi

Baca Juga: Jelang Laga PSS Sleman vs Persib Bandung Di Liga 1 Indonesia, Erwin Ramdani Siap Tampil Habis-habisan

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

Kemudian, pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah.

Pelaku HH, ditangkap di Bali oleh tim Satreskrim Polres Bondowoso.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x