Ganti Rugi Rp 200 Juta ke Buruh Tani di Bondowoso Dinilai tak Logis, Pendapatan hanya Rp 20 Ribu Sehari

- 25 Agustus 2022, 07:50 WIB
Tempat usaha batako yang diduga dirusak oleh buruh tani dengan permintaan ganti rugi Rp 200 juta di Bondowoso.
Tempat usaha batako yang diduga dirusak oleh buruh tani dengan permintaan ganti rugi Rp 200 juta di Bondowoso. /Deni Ahmad Wijaya/KlikBondowoso.com/

KlikBondowoso.com - Sukarto, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso resmi melaporkan 7 kerabatnya yang berprofesi sebagai buruh tani.

Kini, 7 terlapor sudah mendekam di penjara sejak 15 Agustus 2022 lalu akibat dugaan perusakan tempat usaha batako miliknya, 25 Januari 2022 lalu.

Permintaan ganti rugi Sukarto dinilai tidak masuk akal karena pendapatan terlapor hanya Rp 20 ribu per hari.

Baca Juga: Berdalih Harga Diri, Warga di Bondowoso Penjarakan 7 Buruh Tani, Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta

Seperti dilansir dari Sewelaz.com dengan judul Pemilik Pabrik Batako di Bondowoso Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta, Warga dan Kades Mengen: Tidak Masuk Akal

Sukarto diketahui meminta ganti rugi Rp 200 juta yang kemudian turun menjadi Rp 180 juta dalam upaya mediasi bersama kepolisian.

Hal berbeda diungkap oleh beberapa media yang merilis jika jumlah kerugian yang ditanggung Sukarto berkisar Rp 60 juta.

Baca Juga: Oknum DPRD Pemukul Perempuan Minta Maaf, Hotman Paris Masih Kesal, Ini Yang Diutarakan

"Awalnya saya minta Rp 200 juta, dan diturunkan menjadi Rp180 juta," kata Sukarto pada media, Selasa, 23 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: Sewelaz.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x