Bupati Tidak Hadir, Penasehat Hukum : Dhafir Tidak Mau Minta Maaf Proses Lanjut Terus

- 28 September 2022, 08:49 WIB
Bupati Bondowoso laporkan Ketua DPRD Bondowoso terkait ujaran UU ITE.
Bupati Bondowoso laporkan Ketua DPRD Bondowoso terkait ujaran UU ITE. /Kolase.

KlikBondowoso.Com - Masih ingat kasus pelaporan yang dilakukan Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, dengan terlapor Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir?

Kasus ini berawal pada bulan Maret 2022. Bupati Drs. KH. Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD Bondowoso karena perkataan di sebuah acara resmi di Kecamatan Wringin.

Laporan itu tentang ungkapan adanya pungli dan jual beli jabatan di Bondowoso.

Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin melaporkan H Ahmad Dhafir atas dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Thun 2016 tentang ITE.

Pada Selasa 27 September 2022, Kapolres Bondowoso mengupayakan adanya Restorasi Justice. Mengundang Bupati Drs. KH. Salwa Arifin (pelapor) dan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir (terlapor).

Namun dalam kesempatan itu, Bupati Drs. KH. Salwa Arifin tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya. Diantaranya Achmad Husnus Sidqi dan Edy Firman.

"Kepolisian melaksanakan upaya Restorasi Justice. RJ terlaksana itu karena ada permintaan pelapor dan terlapor," terang Edy Firman, salah seorang pengacara Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin.

Baca Juga: Pansus Pupuk DPRD Bondowoso Beberkan Besaran Hitungan Subsidi Pupuk dan Aksi Penyelewengan

Dijelaskan, pelapor (Bupati Bondowoso) siap berdamai sejak awal. Hanya dengan syarat terlapor H. Ahmad Dhafir (Ketua DPRD Bondowoso) meminta maaf atas ucapannya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x