"Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar kurang lebih 200 juta. Dalam waktu kurun 21 Minggu sudah kita target karena memang ini menjadi atensi saya masalah penipuan satu minggu dua tersangka dapat kita amankan di Bali lalu satu tersangka lagi dapat kita dapatkan di daerah Bondowoso,”imbuhnya.
"3 Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, atas perbuatan para Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, "pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.***